A. Konsep
Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga dan masyarakat. Proses tersebut memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk kehidupan dirinya dan kehidupan bermasyarakat pada umumnya, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia.
Guna merealisasikan proses pembelajaran yang efektif dan efisien, setiap satuan pendidikan melakukan penyusunan program pembelajaran. Program pembelajaran dapat berlangsung di sekolah, di lingkungan keluarga, dan di masyarakat. Program pembelajaran yang diprogramkan secara khusus untuk diselenggarakan di masyarakat antara lain berupa Praktik Kerja Lapangan (PKL).Program PKL disusun bersama antara sekolah dan masyarakat (Institusi Pasangan/Industri) dalam rangka memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus merupakan wahana berkontribusi bagi dunia kerja (DU/DI) terhadap upaya pengembangan pendidikan di SMK.
B. Tujuan Praktek Kerja Lapangan
Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) antara lain sebagai berikut.
- Mengaktualisasikan model penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK dan Institusi Pasangan (DU/DI) yang memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di sekolah (SMK) dan program latihan penguasaan keahlian di dunia kerja (DU/DI).
- Membagi topik-topik pembelajaran dari Kompetensi Dasar yang dapat dilaksanakan di sekolah (SMK) dan yang dapat dilaksanakan di Institusi Pasangan (DU/DI) sesuai dengan sumberdaya yang tersedia di masing-masing pihak.
- Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
- Memberikan bekal etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja dalam menghadapi tuntutan pasar kerja global.
C. Deskripsi
1. Perencanaan Program PKL
a. Pemetaan Industri
Pemetaan industri merupakan proses analisis Kompetensi Dasar (KD) dan topik pembelajaran/pekerjaan pada mata pelajaran paket keahlian serta memetakannya berdasarkan kemungkinan atau peluang dilaksanakan pembelajaran topik-topik tersebut di masing-masing DU/DI yang menjadi Institusi Pasangan, dilakukan sebelum penyusunan program PKL. Pemetaan industri bertujuan untuk memperoleh Institusi Pasangan (DU/DI) yang sesuai dengan KD yang sedang ditekuni oleh peserta didik, serta meningkatkan jalinan hubungan kerja sama antara sekolah dengan dunia kerja (DU-DI).
Pemetaan industri adalah proses menganalisis KD dan topik-topik pembelajaran atau pekerjaan yang ada dalam silabus, dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung sumberdaya yang dimiliki pihak sekolah (SMK) dan pihak Institusi Pasangan (DU/DI). Berdasarkan pertimbangan ketersediaan sumberdaya masing-masing Institusi Pasangan tersebut, diperoleh kejelasan tentang berapa dan mana saja KD dan topik-topik pembelajaran/pekerjaan yang dapat dipelajari oleh peserta dalam kegiatan PKL DU/DI yang menjadi mitra sekolahnya. Dari hasil analisis KD dan topik-topik pembelajaran/pekerjaan tersebut kemudian dibuat peta industri.
Setelah sekolah melakukan analisis KD dan topik-topik pembelajaran pada mata pelajaran paket keahlian, dibuatlah pemetaan KD dan topik-topik yang akan dilakukan pembelajaran pada Institusi Pasangan/Industri (pemetaan industri).
b. Program PKL
Berdasarkan hasil pemetaan industri, selanjutnya sekolah menyusun program PKL yang memuat sejumlah Kompetensi Dasar yang akan dipelajari peserta didik di dunia kerja (dunia usaha/industri). Kompetensi dasar yang tidak dapat dilakukan pembelajarannya di industri wajib dilaksanakan di sekolah.
Rancangan program PKL sebagai bagian integral dari program pembelajaran perlu memperhatikan kesiapan Institusi Pasangan/Industri dalam melaksanakan pembelajaran kompetensi tersebut. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya, penempatan peserta didik tepat sasaran sesuai dengan kompetensi yang akan dipelajari.
c. Waktu Pelaksanaan PKL
Permendikbud Nomo 60 Tahun 2014 menyatakan bahwa PKL dapat dilaksanakan menggunakan sistem blok selama setengah semester (sekitar 3 bulan); dapat pula dengan cara masuk 3 hari dalam seminggu, setiap hari 8 jam selama 1 semester. Pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.
Berkaitan dengan Permendikbud tersebut, PKL dengan sistem semi blok, peserta didik melaksanakan PKL selama 3 hari perminggu di Institusi Pasangan/Industri dan melaksanakan pembelajaran di sekolah selama 3 hari. Untuk memenuhi pemerataan jumlah jam di Institusi Pasangan/Industri yang memiliki jam kerja kurang dari 6 hari per minggu maka sekolah perlu mengatur sirkulasi/perputaran kelompok peserta PKL. Jika pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B tidak terintegrasi dalam kegiatan PKL maka pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B tersebut dilakukan di satuan pendidikan (setelah peserta didik kembali dari kegiatan PKL di Institusi pasangan/industri) dengan jumlah jam setara dengan jumlah jam satu semester.
Memperhatikan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014, waktu pelaksanaan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri dapat dilakukan pada kelas XI atau kelas XII.Untuk menjamin keterlaksanaan program PKL maka dapat dilakukan alternatif pengaturan sebagai berikut:
- Jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 4 kelas XI, sekolah harus menata ulang topik-topik pembelajaran pada semester 4 dan semester 5, agar pelaksanaan PKL tidak mengurangi waktu untuk pembelajaran materi pada semester 4 sehingga sebagian materi pada semester 4 tersebut dapat ditarik ke semester 5.
- Demikian juga sebagaimana pada butir 1) di atas, jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 5 kelas XII, sekolah harus melakukan pengaturan yang sama untuk materi pembelajaran pada kedua semester tersebut.
- Mengingat kebijakan UN yang tidak lagi menjadi salah satu faktor penentu kelulusan, maka program PKL dapat dilaksanakan sebelum UN pada semester 7 secara blok penuh selama 3 bulan (12 minggu) bagi SMK Program 4 Tahun
d. Pembekalan Program PKL
Pembekalan program PKL dilakukan terhadap peserta didik dan penyampaian informasi kepada orang tua pada awal kegiatan. Program tersebut memberikan pemahaman tentang kegiatan belajar yang harus dilakukan di Institusi pasangan/industri. Materi pembekalan PKL bagi peserta didik antara lain meliputi:
- Karakteristik budaya kerja di industri
- Tata krama di industri
- Penyusunan jurnal
- Pembuatan laporan
Pemberian informasi program PKL kepada orang tua, antara lain meliputi:
- Maksud dan tujuan PKL
- Budaya kerja industri
- Tatakrama di industri
- Pembiayaan operasional peserta didik yakni akomodasi, konsumsi dan transportasi selama pelaksanaan di lokasi PKL (Life cost).
d. Penetapan Pembimbing
Pembimbing PKL terdiri dari pembimbing internal sekolah dan pembimbing eksternal sekolah (pihak industri). Pembimbing dari pihak sekolah adalah guru yang bertanggung jawab terhadap pembelajaran kompetensi yang pembelajarannya dilaksanakan di Institusi pasangan/industri, dan pembimbing eksternal dari industri yang sekaligus bertindak selaku instruktur yang mengarahkan peserta didik dalam melakukan pekerjaannya di Institusi pasangan/industri.
2. Pelaksanaan Program PKL
a. Jurnal Kegiatan PKL
Selama melakukan kegiatan pembelajaran di Institusi pasangan/industri, peserta didik wajib menyusun jurnal kegiatan PKL. Jurnal ini dibuat selengkap mungkin sesuai dengan topik-topik pembelajaran/jenis pekerjaan dan tugas-tugas lain yang diberikan pembimbing industri dan kejadian-kejadian penting (pengalaman belajar) selama kegiatan PKL di Institusi pasangan/industri.
b. Pelaporan PKL
Pelaporan hasil praktik kerja lapangan disusun oleh peserta didik. Proses pembuatan laporan dilakukan oleh peserta didik dibawah pembinaan pembimbing Institusi pasangan/industri. Pembuatan laporan dilakukan dengan cara mengkompilasi catatan-catatan pengalaman belajar dari seluruh pekerjaan/ kegiatan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri yang berasal dari jurnal kegiatan PKL. Hasil kompilasi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk laporan.
Laporan hasil kegiatan PKL di Institusi Pasangan/Industri digunakan sebagai bahan penilaian peserta didik.
3. Penilaian PKL
Penilaian PKL meliputi penilaian hasil belajar peserta didik selama mengikuti program PKL dan penilaian terhadap penyelenggaraan program PKL.
a. Penilaian peserta didik
Penilaian hasil belajar peserta didik selama pelaksanaan program PKL dilakukan secara menyeluruh mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian hasil belajar peserta didik di Institusi Pasangan/Industri dilakukan oleh pembimbing industri, sedangkan instrumen penilaiannya disiapkan oleh sekolah. Prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik di Institusi Pasangan/Industri adalah sama dengan penilaian hasil belajar di sekolah.
b. Penilaian penyelenggaraan program PKL
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan umpan balik guna meningkatkan mutu penyelenggaraan program PKL. Lingkup penilaian penyelenggaraan program PKL meliputi aspek perencanaan dan pelaksanaan.
D. Praktek Kerja Lapangan di SMK Negeri 68 Jakarta
Di SMK Negeri 68 Jakarta di samping siswa siswa nanti mendapatkan PKL Eksternal yaitu praktik kerja lapangan yang dilakukan di luar sekolah ( dunia Usaha atau dunia Industri (seperti yang telah dipaparkan di atas) , juga akan mendapatkan PKL Internal yaitu praktik kerja lapangan yang dilakukan di lingkungan SMK Negeri 68 Jakarta.
Adapun Tujuan dari PKL Internal adalah untuk mengenalkan pada siswa siswi sebelum nanti mereka akan terjun langsung ke dunia usaha.
Unit – unit PKL yang akan ditempati antara lain :
- Pt. Panasonic Manufactur
- Unit Prakerin
Dengan adanya PKL internal ini diharapkan siswa siswi tidak kaget lagi untuk masuk dunia industry yang sesungguhnya, karena di PKL internal ini siswa siswi akan dinilai tentang kedisiplinannya, tanggung jawab terhadap pekerjaannya , kerjasama , Kepribadian, serta kejujurannya.
PKL internal akan didapatkan di kelas X dengan durasi waktu 1 minggu untuk setiap siswa.
PKL Eksternal akan didapatkan di kelas XI. Dengan durasi waktu antara 3-6 bulan sesuai dengan kompetensi keahlian masing-masing.
Untuk itu pelaksanaan PKL merupakan suatu hal yang sangat penting sekali dan merupakan suatu kegiatan wajib dalam dunia pendidikan SMK
0 comments:
Post a Comment